Jakarta, 23 Maret 2025 | Seorang driver ojol berinisial A teriak dan berkeluh-kesah ketika mendapatkan notifikasi dari aplikator tentang besaran angka THR/BHR yang ia terima. Pasalnya selama 11 tahun dia mengabdikan diri sebagai mitra gojek belum pernah mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan tahun ini atas arahan Presiden RI Prabowo Subianto, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang sekaligus mengatur Bonus Hari Raya (BHR) untuk mitra pekerja ojek online (ojol) dan kurir online.
Akan tetapi dalam realisasinya banyak driver ojol ini yang bingung dengan besaran nominal yang mereka terima yaitu rata-rata berkisar antara Rp 50.000-100.000 bahkan ada yang tidak dapat sama sekali. Salah satunya A yang mengeluhkan hal tersebut. "Ini jauh dari perkiraan kami, tidak seperti yang diberitakan oleh pihak aplikasi yang gembar gembor di pemberitaan bahwa besaran THR/BHR 20% dari total pendapatan setahun" ujarnya.
Mereka para driver ojol sudah mencoba untuk mencerna cara perhitungan secara manual. Juga mengaitkan dengan performa serta penyelesaian order rata-rata. Akan tetapi menurut mereka tidak sesuai dengan apa yang diberitakan oleh pihak aplikator baru-baru ini.
Sebagian driver ojol wilayah Jakarta dan sekitarnya saling berkomunikasi terkait hal tersebut dan berencana akan melakukan demo esok harinya meminta klarifikasi dari pihak aplikator. A juga berkata kepada team media "besar harapan kami agar pemerintah dapat memperhatikan hal ini serta memberikan kebijakan" pungkasnya.
((FJR/Red))
0 Komentar